Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meresmikan program Integrasi Percepatan Pelayanan Penduduk Rentan atau disingkat “Incip Duren” untuk membantu warga yang mengalami masalah kependudukan.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengemukakan bahwa administrasi kependudukan merupakan ujung tombak dalam berbagai jenis pelayanan sehingga menjadi tugas bersama dalam melakukan percepatan pelayanan pendataan penduduk Kota Kediri.
"Hal itu termasuk pendataan penduduk dan pencatatan sipil agar memberikan rasa aman. Di samping itu, ini merupakan hak asasi penduduk," kata Bagus Alit di Kediri, Rabu (25/5).
Ia meminta warga Kota Kediri yang belum memiliki KTP segera melapor ke perangkat kelurahan setempat atau bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.
Dalam mewujudkan percepatan pelayanan kependudukan ini, pihaknya melibatkan satpol PP. Jika ada warga yang tidak punya kartu identitas, dilaporkan ke dinas sosial, kemudian diteruskan ke dispendukcapil.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri mengemukakan latar belakang peresmian program tersebut karena masih banyaknya warga yang masih belum tertib administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan strategi untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk setempat.
"Strateginya ialah berkomunikasi lebih intensif dengan OPD lain dan membangun pelayanan kolaboratif, menyinergikan pelayanan terpadu dengan sarana dan prasarana masing-masing OPD," kata Syamsul.
Syamsul menegaskan bahwa pemkot peduli dengan masalah administrasi kependudukan sehingga membuat program tersebut.
Dijelaskan pula bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang alami hambatan dalam peroleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusakan sosial.
Ia menyebutkan kategori penduduk rentan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu korban bencana alam, korban kerusuhan sosial, orang telantar, komunitas adat terpencil, dan menempati kawasan hutan, tanah negara/tanah sengketa pertanahan.
Program integrasi percepatan pelayanan penduduk rentan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.
Peresmian program itu digelar Balai Kota Kediri dihadiri kepala OPD terkait, camat, lurah, serta perwakilan warga.
Sekretaris Daerah Kota Kediri didampingi Kepala Dispendukcapil Kota Kediri juga sempat menyerahkan beberapa dokumen administrasi kepada warga setempat secara simbolis. (*)
Pemkot Kediri resmikan program "Incip Duren"
Kamis, 26 Mei 2022 7:22 WIB