Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di wilayah setempat yang melanggar aturan hukum berlaku.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.
"Saat ini kami masih melakukan pencarian bukti dan pendalaman keterangan," ujar Purning Dahono Putro di Madiun, Jumat.
Menurut ia, hingga saat ini sudah lebih dari 50 orang yang diperiksa timnya. Mereka terdiri dari anggota dan ketua kelompok tani (poktan) hingga staf Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun.
Langkah yang diambil kejari nantinya juga menyasar pihak kios dan distributor selaku penyalur pupuk bersubsidi.
"Mohon dukungan masyarakat, agar kasus ini segera selesai. Hingga saat ini sudah lebih dari 50 orang yang kami periksa," katanyaa.
Purning mengungkapkan dugaan sementara hasil penyelidikan mengarah ke praktik rasuah. Sebab, memunculkan kemungkinan adanya kerugian negara.
Mengenai modusnya, Dahono belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih proses pendalaman lebih lanjut.
Ia menambahkan pendistribusian barang bersubsidi sangat rawan penyelewengan.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membongkar kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dan menetapkan 21 tersangka dari sembilan daerah. Yakni, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
Modusnya adalah mengemas ulang pupuk bersubsidi dalam kemasan nonsubsidi dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Barang bukti pupuk yang disita dalam kasus itu mencapai 279,45 ton.