Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan Mufti Anam mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng karena sudah menyusahkan masyarakat.
"Bagaimana mungkin ketika rakyat susah mendapatkan minyak goreng, ternyata otoritas yang berwenang malah menyalahgunakan wewenangnya," kata Mufti dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu malam.
Mufti menyoroti penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, hal ini sebagai bahan evaluasi yang penting bagi Mendag M. Lutfi dan jajarannya.
"Ini juga menjadi tamparan keras bagi Mendag dan jajaran Kemendag. Lembaga yang seharusnya ada di garda terdepan memastikan semua kebijakan, ternyata ada dugaan menyalahgunakan wewenang," ujar Mufti.
Kasus mafia minyak goreng ini, kata Mufti, harus menjadi catatan penting bagi Mendag Lutfi bahwa selama ini proses bisnis pada lembaganya diduga disalahgunakan. "Mendag harus berani melakukan perubahan radikal," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, yakni sekitar 33 persen pasokan CPO dunia datang dari Indonesia, namun rakyat berbulan-bulan menghadapi kelangkaan pasokan minyak goreng.
"Ironi yang tercipta ini karena penyalahgunaan wewenang, seperti tercermin di kasus dirjen ini," ucap dia.
Mufti berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan tata kelola perdagangan komoditas bahan pokok secara total.
"Ini kan seperti cerita yang berulang. Sebelumnya ada juga kasus terkait komoditas lain, ada gula dan sebagainya. Aparat penegak hukum dan kementerian terkait harus bersinergi membuat tata kelola komoditas bahan pokok ini menjadi lebih baik," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana dan tiga dari swasta (Permata Hijau Group, Wilmar Nabati, PT Musim Mas).
Mereka dijerat melanggar UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Mendag Nomor 129 juncto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Anggota DPR dukung penegak hukum usut tuntas kasus mafia minyak goreng
Rabu, 20 April 2022 21:53 WIB