Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium yang dilakukan pasangan suami istri berinisial S (60) dan GR (46).
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Bayu Halim di Mapolres Malang, Jumat, mengatakan kasus itu kali pertama terbongkar setelah adanya aduan seorang pedagang toko asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kepada pihak perusahaan minyak goreng premium soal ketidaksesuaian spesifikasi produk dalam kemasan 5 liter.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengungkap perkara pemalsuan minyak goreng dengan merek Sunco, sekaligus menangkap tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Bayu saat merilis kasus tersebut.
Pasangan suami istri itu ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.
Bayu menjelaskan salah satu temuan yang mencolok adalah jerigen minyak goreng palsu memiliki ukuran lebih kecil ketimbang produk resmi perusahaan.
Kemudian, jika melihat pada produk asli maka tutup jerigennya berwarna putih, sedangkan minyak goreng hasil pemalsuan memiliki tutup jerigen berwarna kuning.
"Kemudian berat yang palsu lebih kurang 4,4 kilogram, kalau yang asli 4,6 kilogram. Kalau warna minyak gorengnya yang palsu kuning cenderung gelap, sementara produk yang asli kuning cerah," ujarnya.
Bayu melanjutkan bahwa untuk gambar atau stiker pada jerigen minyak goreng palsu dan asli juga memiliki perbedaan. Hal itu juga nampak dari logo halal yang terpasang.
"Yang palsu gambar (stiker) lebih kecil dan logo halalnya masih desain lama," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu telah menjalankan praktik pemalsuan minyak goreng dalam kemasan premium sejak 25 Desember 2024. Mereka telah memasarkan sebanyak 16 jerigen minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sebesar Rp4,8 juta.
"Hasil (keuntungan) yang diperoleh itu dari penjualan di beberapa titik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menambahkan kedua tersangka juga berperan sebagai tenaga penjualan produk minyak goreng palsu itu.
"Dia dan istrinya mendatangi setiap toko untuk menjual barangnya yang harganya di bawah produk asli. Itu minyak goreng curah, terus dibuat seperti minyak bermerek Sunco," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka adalah 11 karton minyak goreng premium berlogo Sunco, satu invoice yang ditujukan untuk salah satu toko, 11 jerigen kosong, 36 stiker merek minyak goreng, dan uang tunai senilai Rp16.866.000.
Akibat tindakannya, S dan GR diancam Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Nur.