Jember (ANTARA) - Pengamat hukum Universitas Jember Prof. M. Arief Amrullah mengatakan kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung tidak boleh hanya berhenti pada pejabat perorangan karena bisa jadi hal itu merupakan kejahatan korporasi.
Untuk itu, penanganan kasus mafia minyak goreng itu harus menyentuh korporasi dan diduga merupakan kejahatan korupsi berjamaah.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut karena tindakan tegas sangat penting dilakukan oleh aparat penegak hukum. Artinya negara hadir dan negara jangan sampai kalah dalam kasus itu," kata Arief Amrullah di Jember, Jawa Timur, Rabu, menanggapi kasus mafia minyak goreng.
Baca juga: Ditetapkan tersangka, ini pasal menjerat Dirjen Daglu Kemendag terkait ekspor CPO
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tersebut, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu tidak sendirian dalam menjalankan aksinya dalam permainan mafia minyak goreng dan patut diduga kejahatan itu melibatkan beberapa pihak dalam korporasi tersebut.
"Beberapa pejabat di perusahaan itu tentu bekerja atas nama korporasi, bukan perorangan. Mereka tentu menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan dan saling menguntungkan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Jokowi minta kasus korupsi ekspor minyak goreng diusut tuntas
Menurut Arief, tersangka dari pihak perusahaan produsen minyak goreng tentu tidak lepas dari hubungan kerja dalam melakukan kejahatan yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah. Mereka pasti bekerja atas nama korporasi.
"Seharusnya korporasi tempat para tersangka tersebut bekerja juga diperiksa karena dugaan kuat bahwa kejahatan tersebut bisa menjadi kejahatan korporasi dan harus diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Ia menjelaskan minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan selama beberapa pekan saat ditetapkan satu harga Rp14 ribu per liter terjadi kelangkaan di pasaran.
Penyebab kelangkaan minyak goreng karena adanya penimbunan oleh produsen untuk dijual dengan harga tinggi. Perbuatan tersebut sudah masuk Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Masyarakat tentu akan menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Kalau tidak maka akan menimbulkan krisis kepercayaan kepada aparat penegak hukum," ucap pakar hukum bidang tindak pidana korporasi dan pencucian uang itu.
Pengamat Unej sebut kasus mafia minyak goreng bisa menjadi kejahatan korporasi
Rabu, 20 April 2022 21:09 WIB
Masyarakat tentu akan menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng