Surabaya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menanggapi adanya anggapan layanan kesehatan gratis dengan menunjukkan kartu tanda penduduk yang dikenal Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta tidak maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Kamis, mengatakan, sebetulnya Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) sudah berjalan, namun ada sejumlah permasalahan di masyarakat terkait layanan gratis tersebut.
"Saya kira itu hanya karena miskomunikasi saja," kata Nanik.
Meski demikian, Nanik mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi lagi ke masyarakat, terkait dengan prosedur untuk mendapatkan layanan UHC.
Menurut Nanik, program UHC berdampingan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Masyarakat yang datang ke semua faskes (fasilitas kesehatan) kami layani, antara lain puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang belum menjadi peserta BPJS akan didaftarkan saat itu juga lewat KTP yang ditunjukkan. Asalkan warga tersebut bersedia mendapat pelayanan kesehatan kelas 3.
"Tapi, sebaiknya sebelum sakit, masyarakat mendaftar BPJS melalui kelurahan. Jadi jangan kemudian ketika sakit baru mendaftar. Ini untuk memudahkan proses layanan," kata Nanik.
Lebih lanjut, Nanik mengatakan saat ini ada 43 rumah sakit ditambah beberapa klinik di Surabaya, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hanya saja, masih ada 17 rumah sakit yang belum bekerja sama sehingga program UHC tidak bisa dilayani di rumah sakit tersebut kecuali dalam kondisi darurat.
"Nantinya pihak rumah sakit mengklaim ke rumah sakit yang bekerja sama," kata dia.
Nanik mengatakan sejak program UHC dikenalkan ke publik pada 1 April 2021, pihaknya melakukan sosialisasi ke rumah sakit, terutama yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Ada dua penyebab mengapa mereka belum bekerja sama, yakni pertama karena pemiliknya belum menyetujui. Kemudian karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensial BPJS sehingga belum bisa bekerja sama," ujar dia.
Namun, lanjut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit menunjukkan progres positif. "Kami nanti dibantu oleh Komisi C untuk penguatan dorongan terhadap kerja sama oleh 17 rumah sakit tersebut," katanya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono sebelumnya menilai, Dinas Kesehatan Surabaya belum mampu meyakinkan rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Kami akan mengundang 17 rumah sakit tersebut agar mau menerima progam dari pemerintah," ujarnya.
Dia menegaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan program Pemerintah Pusat, sehingga seluruh rumah sakit Negeri, swasta, TNI dan Polri wajib bekerja sama dalam program tersebut.