Surabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengamankan aset berupa tanah seluas seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, dengan melakukan penertiban bangunan liar yang ada di wilayah setempat.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Rabu mengatakan, aset tersebut merupakan milik PT KAI secara hukum dengan dibuktikan alas hak berupa Sertifikat dari BPN HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap perusahaan.
"Makanya, untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian/persewaan kami amankan," kata Luqman.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pengamanan KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung.
Warga di wilayah diminta untuk segera mengosongkan lokasi dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," katanya.(*)
Daop 8 Surabaya amankan aset seluas 8.700 m2 di Bubutan
Rabu, 30 Maret 2022 9:01 WIB
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut