Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mengungkap kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan sebesar Rp4,8 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Jhon Hutagaol di Surabaya, Kamis mengatakan, pengungkapan itu hasil dari empat perkara tindak pidana perpajakan yang terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI, KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD dan KPP, Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH.
"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp4,8 miliar. Untuk memulihkan kerugian itu kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," kata Jhon dalam siaran persnya di Surabaya.
Ia mengatakan DJP Jatim I bersama Kejati Jatim akan terus berupaya menangani tindak pidana perkara perpajakan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyebut, empat perkara itu terjadi selama 2021, dan satu di antaranya telah disidangkan dan berstatus inkrah serta sisanya masih dalam proses persidangan.
Mia mengatakan, penerimaan pajak sangat penting untuk kelangsungan NKRI, karena itu, dirinya beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi bersama Kanwil DJP Jatim I melakukan penegakan hukum pidana perpajakan.
"Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Tujuannya, agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan," ujar Mia.
Sementara itu jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang telah diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jatim I dan Kejati Jatim, yaitu penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).
"Kami sepakat kolaborasi ini akan tetap terus dilakukan. Harapannya ke depan akan memudahkan saat penentuan P21, dengan komunikasi yang intensif antara penyidik pajak dengan jaksa," tuturnya.
Dirjen Pajak gandeng kejaksaan ungkap kerugian negara Rp4,8 miliar
Kamis, 24 Maret 2022 20:11 WIB