Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta masyarakat melaporkan praktik penyimpangan pendistribusian Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ke aparat penegak hukum atau Dinas Sosial setempat.
"Kalau memang ada penyimpangan, silakan dilaporkan, apalagi terjadi intimidasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Moh. Tarsun, Selasa, menanggapi keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial.
Tarsun menjelaskan pola pendistribusian bantuan pangan non tunai kali ini berbeda dengan tahun 2021.
"Pada tahun 2021 bentuknya harus berupa pangan, dengan cara bekerja sama dengan salah satu warung, tapi khusus 2022 tidak," katanya.
Tarsun menjelaskan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Sosial, BPNT harus dicairkan dalam bentuk uang, dan penggunaannya diserahkan kepada KPM.
"Jadi, tidak diarahkan untuk membeli pada toko atau warung tertentu," kata Tarsun.
Oleh karenanya, sambung dia, jika ada oknum aparat desa yang memaksa KPM untuk dibelikan kebutuhan bahan pokok pada toko atau warung tertentu, apalagi hingga terjadi intimidasi kepada warga penerima bantuan, maka ia menyarankan hendaknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Nilai total BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan, dan dicairkan dalam per tiga bulan atau Rp600 ribu per KPM.
Berdasarkan data Dinsos Pamekasan, jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 101.408 keluarga, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Pencairan BPNT ini disalurkan secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI dan BNI dan kantor pos di masing-masing kecamatan.
BPNT ini merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu warga miskin dan kurang mampu terdampak COVID-19.
Jenis bantuan lainnya yang juga disalurkan berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bagi petani dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk keluarga dalam kategori ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp3 juta, kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta, lalu untuk kategori pendidikan anak SD/sederajat Rp900 ribu.
Selanjutnya bagi keluarga yang memiliki anak yang masih duduk di bangku SMP/sederajat nilai bantuannya Rp1,5 juta, dan yang memiliki anak SMA/sederajat Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta dan lanjut usia juga Rp2,4 juta.
Sementara nilai bantuan untuk program BST sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM dan disalurkan selama empat bulan, yakni Januari-April 2021.
Sebagaimana program BPNT, program BST ini juga diberikan untuk membeli kebutuhan pokok serta keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Syaratnya tidak boleh dobel. Kalau ternyata ada warga menerima bantuan dua sekaligus, semisal menerima BST dan BPNT juga, atau PKH, maka harus memilih salah satunya. Karena pemerintah menginginkan agar bantuan ini merata dan tepat sasaran," katanya.
Pemkab Pamekasan minta masyarakat laporkan praktik penyimpangan BPNT
Selasa, 8 Maret 2022 22:46 WIB