Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mencatat sebanyak 84 kepala keluarga di wilayah setempat secara sukarela mundur dan tidak lagi sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), karena secara kualitas ekonomi mereka dinilai telah membaik.
Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi puluhan keluarga prasejahtera yang telah mentas atau lulus sebagai penerima bantuan PKH tersebut.
"Hal itu karena mereka dianggap telah mampu memanfaatkan bantuan itu dengan optimal. Sehingga, bisa mencukupi kebutuhannya secara mandiri," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Sabtu.
Pihaknya berharap pengentasan bagi keluarga prasejahtera di Kota Madiun tersebut dapat semakin banyak. Hal itu sebagai salah satu indikator keberhasilan program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.
"Segala jenis bantuan sejatinya bersifat stimulan. Harapannya, mereka semakin terpacu untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri. Hal ini sudah terbukti di Kota Madiun," kata Maidi.
Pihaknya mengatakan fungsi bantuan sosial tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat terpacu untuk lebih baik. Bukan menjadikan bantuan sebagai sumber penghidupan. Wali Kota berharap semangat itu juga menular kepada keluarga yang lain.
Terdapat beragam program pengentasan kemiskinan yang akan terus dilakukan pemerintah. Harapannya, generasi saat ini menjadi pemutus rantai kemiskinan keluarga dengan berbekal ilmu pendidikan yang dipelajari.
"Pemerintah pada prinsipnya akan terus mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai bantuan yang bersifat langsung seperti BPNTD ataupun melalui program dan kebijakan," katanya.
Sesuai data, jumlah keluarga penerima manfaat PKH di Kota Madiun mencapai 2.923 penerima. Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2013.
Jumlah penerima mengalami perluasan tiga minggu yang lalu. Yakni, sebanyak 582 keluarga. Namun, setelah dilakukan validasi hanya sebanyak 474 keluarga. Validasi dilakukan 27-28 Agustus lalu.
Disamping PKH, Pemerintah Kota Madiun juga memiliki program bantuan serupa. Yakni, Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Jumlahnya mencapai 2.044 penerima. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera yang belum masuk dalam bantuan dari pemerintah pusat.
Melalui BPNTD tersebut, penerima akan mendapatkan bantuan Rp110 ribu per bulan. Pencairannya, bantuan wajib ditukar dengan beras dan telur. Pemerintah menyediakan 30 e-warong yang melayani pencairan BPNTD. Pencairan dilakukan secara bertahap