Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam fasilitas ruangan di Polres Tulungagung, Jawa Timur, untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur daerah itu pada tahun 2016—2018.
"Iya, hanya dimintai bantuan sediakan tempat pemeriksaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Selasa.
Dijelaskan pula bahwa permohonan tempat pemeriksaan itu disampaikan oleh KPK pada hari Senin (28/2) via surat untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa wakil ketua DPRD terkait kasus proyek Pemkab Tulungagung
Baca juga: KPK periksa wakil ketua DPRD terkait kasus proyek Pemkab Tulungagung
Mengenai pokok perkara, Handono mengaku tidak mengerti dan tidak akan mencampuri.
“Untuk siapa dan materi pemeriksaannya, kami tidak tahu,” katanya.
Selama pemeriksaan, ruangan tersebut tertutup rapat. Hanya sesekali penyidik KPK terlihat keluar ruangan untuk kepentingan isama atau sekadar melakukan peregangan atau relaksasi.
Baca juga: Penyidik KPK periksa delapan saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung
Baca juga: Penyidik KPK periksa delapan saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung
Informasinya ada beberapa wakil ketua DPRD setempat yang diperiksa, salah satunya Adib Makarim.
Namun, saat politikus PKB itu keluar ruangan dan berpapasan dengan awak media, Adib mengacuhkannya.
Ia memilih bungkam dan berlalu meninggalkan para wartawan yang mencoba mengerubutinya sambil mengajukan beberapa pertanyaan seputar isu pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Februari 2019 memvonis Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Dalam persidangan itu, muncul fakta hukum adanya aliran dana suap ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, termasuk seluruh unsur pimpinan dengan besaran bervariasi. (*)