Malang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Malang memastikan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan meskipun ada sejumlah karyawan yang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa saat ini tercatat ada empat orang yang dilaporkan terpapar virus corona di lingkungan pengadilan tersebut.
"Memang ada beberapa yang positif, namun demikian, pelayanan tetap kami jalankan," katanya.
Indarto menjelaskan, empat orang yang dilaporkan terpapar virus corona tersebut adalah satu orang hakim dan tiga karyawan. Usai adanya karyawan yang terpapar COVID-19, PN Malang telah melakukan tes usap kepada seluruh pegawai.
Menurutnya, dari empat orang yang dilaporkan terpapar COVID-19 tersebut masih menunggu tes lanjutan dengan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR). Tes lanjutan tersebut akan dilakukan kurang lebih tiga hari ke depan.
Ia menambahkan, satu dari empat orang yang terpapar COVID-19, merupakan hakim yang memimpin kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa JE. Sidang kasus tersebut akhirnya harus ditunda selama 14 hari.
"Untuk persidangan lain tetap berjalan, namun yang positif harus melakukan isolasi mandiri, termasuk sidang yang dipimpin harus ditunda," ujarnya.
Dengan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, PN Malang akan memperkuat dan memperketat penerapan protokol kesehatan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi tambahan kasus baru di lingkungan tersebut.
"Untuk saat ini tidak mengganggu layanan, baik persidangan maupun layanan yang lain, tapi protokol kesehatan lebih kami perketat untuk mengantisipasi agar tidak meluas," katanya.
Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 24.000 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan jumlah kasus aktif mencapai 2.578 kasus. Dari total kasus konfirmasi tersebut sebanyak 20.281 orang dilaporkan telah sembuh, 1.141 orang dinyatakan meninggal dunia.
PN Malang pastikan layanan tetap jalan meski ada pegawai positif COVID-19
Rabu, 23 Februari 2022 18:40 WIB