Surabaya (ANTARA) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan lahan bekas PT Abatoir di kawasan Banjar Sugihan sebagai tempat tujuan relokasi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) karena statusnya masih sengketa.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana relokasi RPH dari Pegirikan menuju kawasan Banjar Sugihan Surabaya.
"Relokasi ini memang sudah waktunya dilakukan, sebagai upaya revitalisasi kawasan wisata religi Sunan Ampel. Selain itu, RPH Pegirikan berada di tengah permukiman padat penduduk," ujarnya.
Namun, pihaknya menyayangkan tempat yang akan menjadi tujuan relokasi saat ini masih berstatus lahan sengketa.
Mahfudz menambahkan bisa jadi ketika relokasi dilakukan di tempat tersebut, RPH malah disibukkan dengan persoalan sengketa. Selain itu, luas lahan baru ini tidak representatif.
Mahfudz menegaskan kalau relokasi ini tetap dilakukan, peran dan fungsi RPH tidak akan berkembang bagi masyarakat serta Pemkot Surabaya.
Untuk itu, Mahfudz berharap Pemkot Surabaya mencari tempat alternatif lain yang lebih representatif. "Di daerah Surabaya timur saya rasa pemkot punya banyak aset lahan yang lebih representatif," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, Komisi B akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait untuk meminta penjelasan soal rencana relokasi ini.
"Walau bagaimanapun kebijakan pemkot atas persetujuan publik melalui DPRD," katanya.
Dirut PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho pada saat menerima SK pengangkatan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 14 Januari 2022 mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawas PD RPH akan menata RPH menjadi lebih baik dengan beberapa rencana kinerja.
Rencana kinerja selama setahun tersebut, di antaranya soal relokasi RPH Pegirian, antisipasi kenaikan harga daging dengan cara operasi pasar dan persiapan untuk Hari Raya Idul Adha di bulan Juli 2022.