Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, akan membentuk tim penuntut perdata untuk menindaklanjuti masalah pengadaan 4.880 unit laptop tahun anggaran 2021 senilai Rp35,7 miliar yang menyalahi kontrak atau tidak sesuai spesifikasi.
"Yang jelas, selanjutnya kita akan membentuk tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kita sudah dirugikan karena pihak penyedia yang menyalahi kontrak. Tak hanya itu, proses pembagian laptop ke siswa serta program unggulan wali kota jadi terhambat," ujar Wali Kota Madiun Maidi saat konferensi pers di Balai Kota Madiun, Selasa.
Maidi menjelaskan bahwa laptop untuk program pengadaan tahun 2021 seharusnya memiliki spesifikasi merek Axioo Mybook Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layar 14 inch, Window 10, garansi 3/3/3 onsite.
Namun, ternyata oleh PT PINS Indonesia selaku anak perusahaan PT. Telkom sebagai pemenang lelang dan penyedia barang, laptop yang dikirim hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Artinya, spesifikasi laptop tersebut lebih rendah dari yang tertera dalam kontrak.
Baca juga: Program pengadaan 4.880 laptop, Pemkot Madiun terima kiriman barang tak sesuai spesifikasi
Ribuan laptop itu rencananya dibagikan kepada siswa SDN kelas 5 dan siswa SMPN kelas 8 tahun ajaran 2021/2022, namun terpaksa batal.
Pemerintah Kota Madiun dengan tegas menolak kiriman laptop yang tidak sesuai spesifikasi itu dan anggaran pembelian yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2021 senilai Rp35,721 miliar secara administrasi tidak dibayarkan karena tidak sesuai pesanan.
"Setelah dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM), ternyata tidak sesuai pesanan. Oleh karena itu, Pemkot Madiun menolak dan memutuskan kontrak," kata Maidi menegaskan.
Baca juga: Pemkot Madiun pengadaaan 4.880 laptop gratis tahap kedua
Pemerintah Kota Madiun telah melayangkan surat pemutusan kontrak pengadaan laptop kepada PT PINS Indonesia karena tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontak pengadaan 4.880 laptop dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Selain membentuk tim penuntut perdata, Pemkot Madiun juga akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus pengadaan laptop ini.
"Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum dari kejaksaan dan kepolisian," tambahnya.
Wali Kota Madiun menegaskan penolakan dan pemutusan kontrak tersebut diambil karena Pemerintah Kota Madiun tidak mau mengambil risiko jika kemudian hari siswa atau pihak sekolah terlibat permasalahan hukum karena laptop yang tidak sesuai spesifikasi, namun nekat didistribusikan. Hal tersebut berisiko menjadi temuan dan barang bukti.
Pemerintah Kota Madiun kembali melakukan pengadaan laptop untuk fasilitas belajar siswa dan guru pada tahun anggaran 2021. PT PINS Indonesia selaku pemenang lelang terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop tahap kedua sebanyak 4.880 unit.
Pengadaan dilakukan secara e-katalog. Laptop kali ini bermerk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan spesifikasi Intel Core i3-6157U, 8GB DDR4, 1TB HDD, layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3.
Artinya, garansi tiga tahun untuk spare part, tiga tahun labour, dan tiga tahun onsite. Namun, semua laptop yang dikirim PT PINS Indonesia memiliki memori DDR3.
Sementara itu, pengadaan laptop tahap pertama sejumlah 5.425 unit dengan anggaran Rp38,788 miliar untuk siswa yang saat ini duduk di kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dengan merek HP 240 G7 i3-8130U, RAM 8GB, HDD 1TB, layar 14 inch, Window 10, garansi 3/3/3 onsite telah didistribusikan dengan lancar tanpa ada kendala.
Pemkot Madiun bentuk tim penuntut terkait pengadaan 4.880 laptop tak sesuai spesifikasi
Selasa, 4 Januari 2022 17:37 WIB
Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum dari kejaksaan dan kepolisian