Situbondo (ANTARA) - Ratusan orang nelayan asal Mayangan, Kota Probolinggo, unjuk rasa ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pelabuhan Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sekitar 500 orang nelayan ini datang ke Kantor Kesyahbandaran Kalbut Situbondo menuntut agar lima kapal motor berikut 50 orang ABK-nya dibebaskan.
Sebelumnya, lima kapal motor berikut puluhan ABK ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan alat cantrang yang membahayakan ekosistem laut di Perairan Laut Probolinggo.
"Kami datang ke sini meminta agar rekan kami berikut lima kapal motornya dibebaskan. Apalagi mereka sudah 13 hari tertahan di Pelabuhan Kalbut. Keluarga rekan kami juga tidak dikabari terkait penangkapan itu," kata Santoso, salah seorang pendemo.
Santoso yang juga berprofesi sebagai nelayan mengaku tidak tahu menahu aturan alat tangkap ikan. Bahkan, dengan ditangkapnya rekannya itu oleh petugas PSDKP membuat bingung nelayan, karena rekannya mencari ikan di tempat yang sama dengan menggunakan cantrang.
"Mestinya kan juga dijelaskan zona tangkap ikan menggunakan cantrang. Mungkin karena lokasi mencari ikannya melampaui batas atau karena hal lainnya, saya juga tidak paham. Tapi kan harus ada penjelasan dari PSDKP, bukan seperti ini, rekan kami diamankan dan tidak boleh pulang sampai sekarang," ujarnya.
Puluhan nelayan yang saat ini diamankan di Pelabuhan Kalbut Situbondo merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi keluarganya.
Dari pantauan, sekitar 500 orang nelayan asal Mayangan Kota Probolinggo, unjuk rasa di pintu gerbang Pelabuhan Kalbut.
Mereka menuntut kejelasan kasus hukum rekannya yang diamankan selama 13 hari tanpa kabar dan pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Dari ratusan pendemo itu, sebanyak sepuluh orang perwakilan diizinkan masuk ke kantor Syahbandar Kalbut. Mereka ditemui petugas PSDKP, Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifai dan lainnya.
Ratusan nelayan unjuk rasa ke kantor PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo
Selasa, 21 Desember 2021 12:23 WIB