Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan barang bukti dari 43 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama Mei hingga November 2021.
Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Nanik Kushartanti itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
"Barang bukti tersebut memiliki proses perjalanan panjang dan memerlukan waktu yang berbeda sebelum dimusnahkan. Ada sebanyak 43 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai bulan Mei hingga November 2021," ujar Nanik Kushartanti di sela kegiatan pemusnahan.
Dari 43 perkara tersebut, terinci sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, tujuh perkara pencabulan, enam perkara perjudian, empat perkara pencurian, dan dua perkara penganiayaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 24 unit ponsel berbagai merek, sebanyak 28.942 butir pil Double L, narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,48 gram, serta timbangan elektronik sebanyak enam buah.
Saat disinggung keharusan pemusnahan ini, Nanik jelaskan pihaknya tidak ingin barang bukti tersebut disalahgunakan oleh anggotanya. Selain itu, proses pemusnahan tersebut telah ditetapkan dalam aturan.
Adapun, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang ke selokan.
Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindak pidana yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai preventif hingga penindakan hukuman.
"Utamanya kasus pidana narkotika yang sangat berbahaya dan merusak generasi kita. Begitupun dengan kasus pidana umum pencabulan dan perjudian yang bagaikan fenomena gunung es. Diperlukan komitmen bersama untuk memberantasnya," kata Bupati Ahmad Dawami.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan hal itu merupakan tugas pemerintah untuk terus bersinergi membasmi tindak pidana baik umum maupun khusus.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun dengan didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Madiun serta tamu undangan lainnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Bea Cukai Madiun, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun serta OPD Pemerintah Kabupaten Madiun terkait.
Kejaksaan Madiun musnahkan barang bukti 43 kasus kejahatan
Rabu, 15 Desember 2021 18:30 WIB