Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis muda Rizky Nazar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 gram.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing berisi 0,36 gram 0,61 gram.
Kepada penyidik, tersangka Rizky Nazar mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu untuk memudahkannya tidur.
"Untuk konsumsi sendiri, untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ujar Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky Nazar kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan Rizky ditangkap seorang diri pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya, Jalan Munggang, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Narkoba jenis ganja seberat satu gram menjadi barang bukti dalam penangkapan terhadap artis muda Rizky Nazar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Barang bukti ganja seberat satu gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap Rizky Nazar dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan ganja.
Artis Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Rabu, 15 Desember 2021 16:49 WIB