Madiun (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul atas kasus dugaan penyelewengan anggaran di Perusahaan Daerah PDAM Tirta Taman Sari milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Akhmad Heru Prasetyo mengatakan saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Pihaknya belum mengetahui kapan proses penghitungan tersebut selesai.
"Saat ini masih proses. Kalau kami, inginnya cepat tuntas. Harapannya cepat selesai," ujar Akhmad Heru dikonfirmasi wartawan di Madiun, Selasa.
Pihaknya menyatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu karena Tim Penyidik Kejari Kota Madiun masih perlu mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Sampai saat ini sudah lebih dari 25 orang berstatus saksi yang telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait sistem pengelolaan anggaran di PDAM Kota Madiun, salah satunya tentang dugaan penyimpangan honor pembayaran tenaga harian lepas (THL) selama lima tahun mulai 2017 hingga 2021.
Adapun salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh Kejari setempat adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto.
Seperti diketahui, Kejari Kota Madiun sedang menangani kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang masuk ke lembaganya. Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan hitung kerugian negara dalam kasus korupsi PDAM Kota Madiun
Selasa, 16 November 2021 22:34 WIB