Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap warga negara asing asal China selaku pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Menurut Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, WNA China yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN, diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal, kata Helmy, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Baca juga: Polri tangkap fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal
Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Helmy, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Mengenai KSP IMB yang didirikan oleh WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB.
"WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," kata Helmy yang mendapat promosi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri).
Baca juga: Ancam nasabah, tiga penagih perusahaan pinjol ilegal dibekuk polisi
Dalam penangkapan sebelumnya, Jumat (22/10), Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap JS, pendiri sekaligus fasilitator warga negara asing mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat PT dan KSP fiktif yang didirikannya.
JS mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri.
Helmy menjelaskan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang kepada seorang ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
WNA China pemodal pinjol ilegal diringkus Bareskrim Polri
Selasa, 9 November 2021 20:22 WIB
WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal