Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan tiga tersangka adalah ASA (31) warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya.
"Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online di Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," kata Irjen Nico.
Saat itu, lanjut Irjen Nico, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
"Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya," katanya.
Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu.
"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.
Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (*)