Kota Mojokerto (ANTARA) -
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Santri Nasional 2021 di Halaman Balai Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Jumat.
Pada kesempatan ini yang bertindak sebagai komandan upacara Muhammad Ahmal Haqiqi yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Banser Kota Mojokerto.
Sementara yang menjadi pembaca Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Zainul dari GP Anshor, kemudian pembaca Ikrar Santri, Islachiyatul Asyrofiyah, dari Fatayat NU serta pembaca resolusi jihad NU Muhammad Rifai dari IPPNU Kota Mojokerto.
Dalam arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, tema nasional "Santri Siaga Jiwa Raga" yang diambil pada hari Santri tahun ini merupakan pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
"Siaga jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai dan ajaran Islam Rahmatanlilalamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia" ucap Ning Ita.
Sementara siaga raga mengartikan bahwa badan, tubuh, tenaga dan buah karya santri siap didedikasikan untuk kepentingan bangsa Indonesia.
"Jadi siaga jiwa raga merupakan komitmen seumur hidup santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan tentang ilmu dan akhlak melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai tirakat lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari- hari" ujar Ning Ita.
Diketahui, upacara yang dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas dari perwakilan santri pondok pesantren se Kota Mojokerto ini turut disiarkan langsung melalui Youtube "Gema Media Diskominfo Kota Mojokerto" dengan diiringi tim paduan suara dari Pondok Pesantren Darul Qur'an Kota Mojokerto.
Turut hadir dalam upacara, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, Ketua DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan lurah serta tokoh agama Islam baik dari NU, Muhammadiyah, LDII, MUI, perwakilan organisasi kepemudaan Islam, serta pengasuh Pondok Pesantren se Kota Mojokerto. (*)