Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya telah menyusun delapan rancangan skema penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443 H.
“Kami menyiapkan beberapa skenario dan mitigasi perjalanan ibadah umrah ini. Baik berupa regulasi maupun teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Baik sebelum pemberangkatan, pelaksanaan ibadah dan saat ia kembali ke Tanah Air,” kata Hilman dalam media gathering yang diikuti di Jakarta, Senin.
Hilman menjelaskan, skema pertama yang dibuat pihaknya adalah seluruh persyaratan jamaah umrah akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Setelah mengikuti ketentuan dari pihak Arab Saudi, jamaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah maupun saat kembali ke Indonesia.
Untuk pintu gerbang keberangkatan dan kepulangan, Hilman menyebutkan seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara terpadu melalui satu pintu saja yakni Bandara Soekarno Hatta. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut Hilman, penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jamaah umrah beserta bawaannya, pihaknya mengusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari Indonesia langsung menuju Arab Saudi.
Kelima, untuk tes polymerase chain reaction (PCR), pelaksanaan tes itu akan dilakukan secara terpadu pada saat sebelum para jamaah berangkat.
Para jamaah juga akan dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di Tanah Air.
Guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, sebagai langkah keenam, dia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berintegrasi dengan aplikasi milik Arab Saudi yakni Tawakalna dan Siskopatuh milik Kemenag.
“QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jamaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian oleh otoritas Arab Saudi,” kata dia menjelaskan skema ketujuh.
Skema kedelapan yang dia sebutkan adalah adanya perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah yang mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.
“Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan,” ujar dia. (*)