Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (30/9) , mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas di wilayah setempat.
"Hari ini kami menyampaikan lima raperda kepada DPRD dan raperda tersebut menjadi yang prioritas untuk segera disahkan dari sejumlah raperda yang ada," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat paripurna di DPRD Jember.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman dan jajaran pimpinan DPRD, sedangkan 27 orang anggota DPRD mengikuti secara daring dan 18 orang anggota DPRD mengikuti paripurna secara luring.
Lima raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, dan terakhir Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan.
"Pengajuan lima raperda tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam melayani masyarakat Jember, sehingga masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan terutama dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang serta untuk mengakomodir keinginan masyarakat," tuturnya.
Ia menjelaskan salah satu raperda yang paling penting yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah karena jumlah sampah yang cukup banyak dengan keterbatasan petugas dan tempat pembuangan akhir (TPA).
"Sampah di Jember sebanyak 800 ton per hari, namun yang bisa diangkut oleh petugas sebanyak 300 ton, sehingga sisanya sampah tersebut tersebar seperti dibuang sembarangan di sungai dan selokan yang berdampak buruk pada lingkungan," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan hingga muara sungai di perairan Puger penuh dengan sampah, sehingga dengan adanya Perda tentang pengelolaan sampah maka bisa menjadi solusi untuk menertibkan masyarakat untuk membuang sampah.
"Saya berharap Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang berkualitas dan parsitipatif sebagai perwujudan keinginan dan kehendak bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta kualitas pembangunan di Jember," ujarnya.