Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Jawa Timur mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 76. Salah satunya berupa pemutihan atau pembebasan denda terkait sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Bapenda Jatim beri diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda
Baca juga: Bapenda Jatim raih penghargaan inovasi pembayaran kendaraan bermotor
Baca juga: Diskon Ramadhan, Jatim raup pendapatan pajak Rp1,45 triliun