Malang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang meminta seluruh warga di daerah itu yang terpapar virus corona untuk bisa segera menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah.
Bupati Malang M. Sanusi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan saat ini pasien konfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, wajib untuk menjalani perawatan pada fasilitas isolasi terpusat yang telah disiapkan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
"Sesuai instruksi pemerintah, warga positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri harus digeser ke fasilitas isolasi terpusat. Tidak ada lagi warga positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah," katanya.
Sanusi menjelaskan tujuan para warga yang terpapar virus corona tanpa gejala atau bergejala ringan harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ia menambahkan pihaknya saat ini tengah berupaya memindahkan warga terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri ke fasilitas isolasi terpusat. Fasilitas isolasi terpusat telah memadai dan berada dekat dengan fasilitas layanan kesehatan.
"Kami terus berupaya untuk memindahkan warga yang isoman ke fasilitas isolasi terpusat. Tujuannya agar mereka mendapatkan penanganan dan perhatian terkait kondisi klinis pasien," ujarnya.
Menurutnya, dengan pasien menjalani perawatan pada fasilitas isolasi terpusat yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Malang tersebut diharapkan tidak ada lagi tambahan kasus baru konfirmasi positif COVID-19.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang ada di wilayah tersebut, untuk bisa berupaya mencegah adanya penyebaran virus yang pertama kali merebak di Kota Wuhan, China, itu.
"Saya berharap tidak ada lagi tambahan pasien COVID-19. Semua unsur terkait harus bekerja keras untuk melakukan upaya pencegahan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sanusi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang mengecek fasilitas isolasi terpusat yang ada di sejumlah kecamatan. Beberapa lokasi yang ditinjau tersebut, antara lain adalah Kecamatan Pagak dan Kalipare.
Selain itu, Kecamatan Donomulyo, Bantur, Gedangan, Pagelaran, Bululawang dan Tajinan. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, ada 39 fasilitas isolasi terpusat, dengan kapasitas 1.010 tempat tidur.
Tercatat, hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada 12.854 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 10.406 orang dilaporkan telah sembuh, 647 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya berada dalam perawatan.
Pemkab Malang minta warga positif COVID-19 dirawat di isolasi terpusat
Senin, 23 Agustus 2021 17:51 WIB