Hal itu yang disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto di sela gelaran operasi gabungan penertiban objek pajak yang menunggak pajak pada Kamis (19/08/2021). Menurutnya, bagi pengusaha yang telah mendapat teguran lisan dan tertulis tapi masih tidak mau membayar kewajibannya, eksekusi berupa penurutan objek pajak pun harus dilakukan.
“Seperti pada ini, petugas dari Bapenda bersama personel lintas sektor, yaitu Satpol PP, dinas perhubungan dan dinas terkait menurunkan 15 reklame usaha di sejumlah tempat. Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakan perda ini karena pendapatan pajak nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Handi.
Bapenda Kota Malang tindak wajib pajak penunggak pajak
Dari para pelanggar tersebut, kata dia, seharusnya pihak Bapenda mendapat pemasukan Rp467 juta. Pengusaha dan atau pemilik reklame ini selain objek fisik reklamenya diturunkan dan disita, mereka tetap harus membayar tanggungan pajaknya serta akan menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. “Langkah ini sekaligus memberi efek jera dan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelas Handi.
Lebih lanjut, dia mengatakan agar potensi pendapatan pajak teraih optimal, terutama dari pajak reklame pihaknya akan mengintensifkan operasi gabungan seperti ini. Di sisi lain sosialisasi akan pentingnya membayar pajak juga akan dilakukan secara masif sehingga tingkat kepatuhan warga maupun pengusaha dalam membayar pajak lebih baik lagi nantinya.asa (*)