Pamekasan (ANTARA) - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan Tahun 2021 sebesar Rp14 miliar disumbangkan untuk program pemberdayaan kesehatan masyarakat di daerah itu dari total dana yang diperoleh sebesar Rp64,5 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Marsuki pada Minggu, dana itu dialokasikan untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dikelola oleh Dinkes Pamekasan.
"Dana sebesar Rp14 miliar ini, cukup untuk membayar iuran hingga triwulan kedua 2021," katanya.
Ia menuturkan pada tahun 2021 ini Dinkes Pamekasan membantu membayar iuran program jaminan kesehatan masyarakat bidang kesehatan dari keluarga miskin dan kurang mampu sebanyak 90.306 orang. Mereka tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk program PBID di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu sebesar Rp45 miliar lebih.
"Sebagian dari dana tersebut yakni Rp14 miliar dibayarkan dari dana perolehan DBHCHT Pamekasan yang dialokasikan pemkab ke Dinas Kesehatan," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, dinas kesehatan merupakan satu dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima program pemanfaatan DBHCHT 2021.
Delapan OPD lainnya masing-masing, Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan RSUD Waru Pamekasan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (DPKDP) Pamekasan Sahrul Munir, penyaluran pemanfaatan DBHCHT itu mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pada Pasal 5 ayat 9 di ketentuan itu menyebutkan bahwa sebesar 50 persen pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan sosial, 15 persen untuk pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum, 35 persen untuk produksi rokok dengan ketentuan, yang 50 untuk peningkatan mutu dan bantuan sosial.
"Jadi, pilihan sembilan OPD sebagai pemanfaat DBHCHT 2021 kali ini, acuannya pada ketentuan Permenkeu itu," katanya menjelaskan.