Pamekasan (ANTARA) - Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, Tesar Pratama menyatakan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dialokasikan untuk membantu warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat," kata Tesar di Pamekasan, Jumat, saat menjelaskan tentang alokasi pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT bagi daerah penerima.
Ketentuan ini, sambung Tesar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ia menuturkan daerah di Pulau Madura yang mendapatkan DBHCHT paling besar pada tahun 2021 adalah Kabupaten Pamekasan, yakni sebesar Rp64,5 miliar.
Kabupaten Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena beberapa hal. Selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga serapan tembakaunya paling bagus dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dengan demikian, secara otomatis kontribusi cukai dari Kabupaten Pamekasan juga paling tinggi dibanding tiga kabupaten lainnya.
Kabupaten lain yakni Bangkalan, Sampang, dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam 2020 lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah.
Ia menuturkan DBHCHT Kabupaten Bangkalan tahun ini hanya sebesar Rp15 miliar, sedangkan Sampang menerima lebih dari Rp26 miliar, dan Sumenep kebagian sekitar Rp40 miliar.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, ketentuan lain tentang pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Anggaran pemanfaatan DBHCHT tersebut, tambah Tesar, berdasarkan pagu alokasi pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.
Bentuknya, bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau.
"Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak COVID-19," katanya, menjelaskan.
Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha, atau bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
Pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19).
Secara terpisah, Kepala Bagian Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan itu.
"Kami masih mengkaji sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, pemanfaatan DBHCHT ini tetap mengacu kepada ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya, menjelaskan.