Malang (ANTARA) - Pemerintah diminta untuk mewaspadai adanya dampak ekonomi akibat perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa salah satu dampak perpanjangan PPKM tersebut antara lain adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya dari pelaku usaha kecil.
"Sudah mulai terlihat, beberapa pengusaha kecil sudah melakukan PHK. Pada awal PPKM memang belum, tetapi memasuki masa pertengahan, sudah terlihat, mereka melakukan rasionalisasi," kata Nugroho kepada ANTARA.
Nugroho menjelaskan, keputusan para pengusaha kecil untuk melakukan rasionalisasi atau PHK para karyawannya, disebabkan para pengusaha kecil tersebut sudah tidak lagi mampu bertahan akibat adanya langkah-langkah pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Menurutnya, pendapatan yang diterima oleh para pengusaha kecil tersebut merosot selama masa PPKM. Dengan pendapatan yang mengalami penurunan tersebut, risiko usaha juga semakin besar, sehingga memilih untuk melakukan rasionalisasi.
"Untuk mengurangi risiko, mereka melakukan rasionalisasi terhadap pegawai. Salah satunya adalah pengurangan jumlah pegawai, tidak lagi dirumahkan," katanya.
Ia menambahkan, jika potensi PHK tersebut terjadi, maka akan menyebabkan jumlah pengangguran mengalami peningkatan. Jika jumlah pengangguran meningkat, maka juga ada risiko meningkatnya angka kriminalitas.
"Yang harus diwaspadai adalah tingkat kriminalitas. Karena, sekarang tidak lagi berbicara faktor kesehatan, tapi faktor ekonomi," tambahnya.
Menurut Nugroho, dampak penerapan PPKM terhadap sektor ekonomi dinilai cukup besar akibat sejumlah pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah. Ia mengharapkan beberapa sektor pangan, bisa diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Ia menjelaskan, gerai makanan siap saji, bisa diberikan jam operasional lebih panjang. Dengan jam operasional yang lebih panjang, maka bisa dimanfaatkan oleh sektor jasa layanan antar seperti ojek online untuk tetap beroperasi lebih panjang.
"Tujuannya kita menyelamatkan sektor tenaga kerja. Tapi ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, bagaimana sektor kritikal pangan yang bisa 24 jam ini, bisa tetap jalan, namun tidak muncul konflik sosial," tambahnya.
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Alasan perpanjangan PPKM tersebut, dikarenakan pada masa perpanjangan sebelumnya mulai 2-9 Agustus, menunjukkan hasil yang cukup baik untuk menekan COVID-19.
Pemerintah juga telah mulai melakukan sejumlah penyesuaian pada penerapan PPKM kali ini. Pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pengunjung yang sudah divaksinasi.
Pemerintah diminta waspadai dampak perpanjangan PPKM
Selasa, 10 Agustus 2021 19:02 WIB