Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta masyarakat setempat tetap mewaspadai penularan COVID-19 yang belum hilang dengan selalu menjaga protokol kesehatan (prokes), meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pemerintah pusat.
"Sesuai arahan pusat, PPKM resmi dicabut. Namun, bukan berarti kewaspadaan terhadap COVID-19 diabaikan sama sekali. Masyarakat disarankan tetap memakai masker ketika beraktivitas di tempat umum," kata Bupati Magetan Suprawoto di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, meski aturan mulai longgar, warga Magetan diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini telah diterapkan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Pemkab Magetan selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ketika status PPKM dicabut, itu artinya pemerintah pusat menilai potensi merebaknya virus korona di daerah sudah relatif minim. Tapi, bukan berarti orang kebal dari penularan virus korona.
Selain itu, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, juga diminta segera mengikuti vaksinasi di puskesmas untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
"Kasus COVID-19 memang sudah melandai, tapi imunitas tetap harus dijaga. Salah satunya dengan mendapatkan vaksin COVID-19," kata dia.
Adapun, vaksinasi COVID-19 di Magetan lanjut terus. Saat ini, capaian vaksinasi di Magetan sudah mencapai sekitar 80 persen secara keseluruhan untuk dosis 1 sampai 4.
Kang Woto, sapaan akrab Bupati Suprawoto menyebutkan bahwa Magetan saat ini sudah mulai menerapkan normal baru. Ruang-ruang publik sudah terbuka.
Semua kegiatan yang mengundang massa juga sudah diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai bentuk kehati-hatian.
"Tetap terapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara, secara total kasus COVID-19 di Magetan, hingga Jumat (13/1/2023) mencapai 13.568 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 12.510 kasus di antaranya telah sembuh, empat orang lainnya masih dalam pemantauan (kasus aktif), dan 1.054 orang meninggal dunia.