Malang Raya (ANTARA) - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di Tanah Air.
Dengan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, termasuk pada malam perayaan tahun baru 2023. Meskipun kebijakan PPKM telah dicabut, masyarakat harus tetap waspada adanya potensi penyebaran COVID-19.
Pemerintah menyatakan, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juga penduduk, dengan positivity rate sebesar 3,35 persen. Tercatat, angka kasus harian COVID-19 pada 29 Desember 2022 sebanyak 685 kasus.
Kondisi tersebut jauh lebih terkendali dibandingkan waktu sebelumnya, dimana puncak penyebaran virus Corona varian Delta di Indonesia mencapai 56 ribu pada Juli 2021 dan pada Februari 2022 mencapai 64 ribu kasus akibat varian Omicron.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM yang selama ini menjadi acuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan dicabutnya ketentuan itu maka sektor pariwisata bisa membuka kapasitas hingga 100 persen, atau tanpa pembatasan.
Pada perayaan Tahun Baru 2023 kali ini, merupakan perayaan pertama kali tanpa pembatasan sejak pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona terjadi di Indonesia. Tentunya, perayaan Tahun Baru kali ini akan diwarnai dengan aktivitas masyarakat.
Pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi, perayaan malam pergantian tahun biasanya dirayakan di sejumlah tempat dan melibatkan jumlah aktivitas masyarakat dalam jumlah banyak. Tahun ini, masyarakat bisa beraktivitas "normal" saat merayakan malam tahun baru.
Aktivitas masyarakat diperkirakan akan berjalan kembali normal menyambut malam perayaan tahun baru.
Akan tetapi, meskipun pemerintah sudah mencabut kebijakan pembatasan kerumunan, tidak ada salahnya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Paling tidak, penggunaan masker bisa meminimalisasi risiko tertular COVID-19. Patut diingat, hingga saat ini sesungguhnya pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Sehingga, meskipun aktivitas sudah kembali normal, namun perlu kewaspadaan agar tidak terpapar.
Terlebih, saat ini di sejumlah negara seperti China, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang mengalami peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 varian BF.7.
Meskipun peningkatan kasus tersebut terjadi di luar negeri, kita harus mengingat awal mula penyebaran COVID-19.
Kewaspadaan melalui langkah kecil seperti menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar ruangan atau pada saat berada di kerumunan, bisa menjadi kunci untuk menjaga kesehatan masyarakat dan tidak terpapar virus Corona.
Kita tidak ingin ada lonjakan COVID-19 di Indonesia usai malam perayaan Tahun Baru 2023 yang pada akhirnya kembali berdampak terhadap perekonomian nasional.
Tahun Baru 2023 tanpa PPKM, tetap waspada ker..!!
Oleh Vicki Febrianto Sabtu, 31 Desember 2022 12:35 WIB