Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diminta menertibkan tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Sabtu, mengatakan, pihaknya sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
"Sesuai ketentuan PPKM Darurat, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan take away (makanan dibawa pulang). Namun di Gubung masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya smeminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut. Harapannya, lanjut dia, penertiban yang dilakukan Satpol PP bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha baik yang kecil, sedang dan besar.
"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar, sedangkan untuk tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima) diperlakukan dengan tegas," ujarnya.
Anas menjelaskan kondisi perekonomian warga kelas bawah saat pandemi COVID-19 ini cukup memprihatinkan. Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan kebersamaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat agar pandemi ini bisa segera berakhir.
"Tujuan dari penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19. Jadi kami berharap semua pihak bisa memahami," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berulang kali mengajak warga Kota Surabaya untuk melakukan PPKM Darurat ini dengan disiplin. Kalau warga tidak disiplin, maka kasus COVID-19 ini akan terus naik, sehingga ini bisa-bisa diperpanjang.
"Makanya saya mohon kepada warga Surabaya, ayo jalankan ini, sehingga bisa cepat berhenti. Insya Allah ini bisa selesai dalam waktu dua minggu. Tapi kalau ini tidak dilakukan dengan disiplin, ini pasti akan terus berlanjut," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak ingin perekonomian Surabaya terhenti. Bahkan, ia juga tidak ingin pekerjaan untuk mencari nafkah anak-istri terhenti. Makanya, ia meminta ketika bekerja mencari nafkah dan menggerakkan perekonomian harus dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan selama ini jajarannya sudah menjalankan berbagai regulasi yang ada di peraturan PPKM Darurat, mulai dari memberikan peringatan dan bahkan tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat, termasuk penyitaan alat peraga mereka seperti kursi dan barang-barang lainnya. Namun, kesadaran mereka tentang PPKM Darurat ini seakan tidak berubah. (*)