Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri tahun ajaran 2021/2022 melalui pendaftaran daring tahap 2 atau jalur zonasi.
"Pendaftaran PPDB daring jalur zonasi dibuka mulai tanggal 22 Juni pukul 00.01 WIB dan ditutup pada 24 Juni 2021 pukul 12.00 WIB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati di Madiun, Selasa.
Menurut dia, meski baru hari pertama dibuka, pagu sejumlah sekolah telah terpenuhi. Terutama, pada jenjang SMP, yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, dan SMPN 11.
"Meski pagu sudah terpenuhi, pendaftaran masih dibuka. Sebab, data yang sudah masuk ini masih bisa tergeser jika ada pendaftar baru yang jarak rumahnya lebih dekat," kata dia.
Lismawati menjelaskan persaingan ketat akan tampak pada hari kedua dan ketiga pelaksanaan PPDB jalur zonasi. Sebab, pada hari pertama biasanya calon pendaftar masih melihat peluang mereka untuk diterima.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para orang tua atau wali murid agar mendampingi putra-putrinya saat akan melakukan pendaftaran. Sebab, sistem zonasi SMP menggunakan jarak antara rumah dan sekolah sebagai patokan penerimaan. Sedangkan PPDB SD dalam zona menggunakan patokan usia anak.
"Pilih yang paling sesuai kriteria penerimaan. Info terkait pendaftaran PPDB dapat diakses melalui website resmi ppdb.madiunkota.go.id," ata dia.
Sebelumnya, Pemkot Madiun telah membuka PPDB tahap 1 untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi hasil lomba (akademik/non akademik), dan jalur prestasi nilai rapor pada 15–17 Juni 2021.
Setelah tahap 1 selesai, PPDB daring berlangsung pada tahap 2 yakni jalur zonasi. Untuk jalur zonasi SD ada dua tipe yang digunakan, jalur dalam zona. Tolok ukurnya usia saat mendaftar. Sedangkan, untuk jalur luar zona tolok ukurnya jarak rumah ke sekolah.
Untuk PPDB SMP menggunakan satu zona kota. Sehingga, tolok ukurnya hanya jarak antara rumah siswa ke sekolah.