Surabaya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Timur menyerahkan persetujuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SMA/SMK bulan Juli mendatang di Kabupaten Bangkalan ke Satgas COVID-19 menyusul naiknya kasus virus corona di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya, Kamis mengatakan saat ini angka kasus COVID-19 di empat kecamatan di Bangkalan yakni Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Klampis, Kecamatan Geger dan Kecamatan Kota Bangkalan sedang tinggi.
"Untuk Bangkalan boleh (menggelar PTM terbatas). Tapi kita tetap meminta persetujuan dari Satgas COVID-19. Jika tidak memberikan rekomendasi ya tidak bisa menggelar PTM dan melanjutkan pembelajaran daring," ujarnya.
Meski demikian, Wahid mengatakan jika seluruh SMA/SMK di Jawa Timur telah menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan PTM terbatas, mulai dari sarana prasaran hingga vaksinasi guru.
"Untuk melaksanakan PTM ini guru dan tenaga pendidik harus vaksin dua kali. Ini sedang diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Jatim," ujarnya.
Targetnya, bulan Juni ini semua guru dan tenaga pendidikan SMA/SMK telah di vaksin kedua. Sehingga, harapnya proses belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022 bisa dilaksanakan dengan sekolah tatap muka terbatas.
Terkait pelaksanaannya, Wahid menekankan jika hal utama yang harus diperhatikan adalah rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat. Selanjutnya, siswa yang ikut PTM terbatas harus mendapat izin dari orang tua.
Tak hanya itu, Disdik Jatim juga telah menyiapkan dua model pembalajaran. Pertama guru fokus pada pembelajaran tatap muka dan bahan ajar akan dikirim ke siswa yang memilih belajar dari rumah.
"Kedua guru mengajar di kelas bisa diikuti siswa yang ada di rumah dengan sistem interaktif. Ini idealnya. Namun, untuk semantara ini bahan ajar dikirim kepada siswa," katanya.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini yang akan dimulai sebulan lagi ini, sekolah diminta untuk membentuk satgas COVID-19 yang melibatkan siswa untuk memantau penerapan prokes di sekolah.
Secara teknis dalam pelaksanaan PTM terbatas, maksimal pembelajaran di SMA/SMK hanya diperbolehkan selama empat jam, dengan istirahat selama 15 menit dan tetap di dalam kelas.
Sementara untuk kapasitas jumlah siswa setiap kelasnya, Wahid menyebut jika hal tersebut disesuaikan berdasarkan zona di kecamatan sekolah berada.
"Jika dalam kecamatan sekolah A masih merah, maka sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah atau daring. Jika kecamatan berwarna jingga, maka 25 persen kapasitas siswa tiap kelas. Dan jika kecamatan berwarna kuning makan kapasistas siswa hingga 50 persen atau maksimal 18 orang," ucapnya. (*)
COVID-19 di Bangkalan naik, Disdik Jatim serahkan persetujuan PTM terbatas ke Satgas
Kamis, 17 Juni 2021 13:47 WIB
Jika dalam kecamatan sekolah A masih merah, maka sekolah akan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah atau daring