Malang (ANTARA) - Perseroan Terbatas Citra Karya Sejati (PT CKS) selaku pemilik Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKL-LN) Central Karya Semesta menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait dengan kaburnya lima calon pekerja migran Indonesia dari BLK tersebut.
Kuasa hukum PT CKS Gunadi Handoko mengatakan bahwa saat ini proses hukum telah berjalan, dan pihaknya akan menghormati hal tersebut, serta akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Tentunya kami akan kooperatif, kami akan menghormati masing-masing peran karena kami sama-sama sebagai penegak hukum. Polisi sebagai penyidik dan kami sebagai penasihat hukum," kata Gunadi dalam jumpa pers di Kota Malang, Selasa.
Gunadi mengemukakan bahwa pihaknya akan koorperatif terhadap seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dan tidak akan menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian terkait dengan kaburnya mereka beberapa waktu lalu.
Terkait dengan badan hukum dan izin operasional PT CKS, menurut Gunadi, sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan, baik aturan pemerintah pusat maupun daerah.
Selama ini, PT CKS juga disebutkan telah banyak mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang PT Citra Karya Sejati Malang Maria Imelda Indrawati Kusuma mengatakan bahwa pihaknya menampik adanya tuduhan dugaan penganiayaan yang terjadi di BLK-LN Central Karya Semesta.
"Kami tegaskan sekali lagi, bahwa PT CKS itu mulai dari pemrosesan hingga penempatan semuanya mengikuti aturan yang berlaku," kata Imelda.
Selain itu, pihaknya juga telah mengikuti seluruh ketentuan terkait dengan ketenagakerjaan yang ada. Seluruh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di BLK-LN Central Karya Semesta, tidak ada yang dipaksa.
"CPMI yang mendaftar juga semuanya atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Kami tidak pernah mengancam, menipu, memaksa, mendorong, apa pun yang melanggar tindakan hukum. Itu tidak betul," kata Imelda.
Sementara itu, seorang CPMI di BLK-LN Central Karya Semesta asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, bernama Rusnani membenarkan tidak ada paksaan ketika mendaftar sebagai CPMI.
Selama berada di BLK-LN Central Karya Semesta, menurut Rusnani, tidak pernah diperlakukan tidak baik. Bahkan, segala sesuatu yang ada di balai latihan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya murni belajar di sini sesuai dengan standar untuk bahasa dan pelajaran lainnya," kata Rusnani.
Pada hari Rabu (9/6) pukul 19.00 WIB, lima orang CPMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung dengan menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan bahwa mereka yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Tiga di antaranya mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. Lima orang CPMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa dugaan pelanggaran oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut di antaranya para calon pekerja migran sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Selain itu, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00 sampai 22.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menaikkan status proses hukum terkait dengan kaburnya lima orang calon pekerja migran dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menyatakan pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain dan dugaan adanya tindak pidana lainnya dari kasus tersebut.
Pihak kepolisian menduga ada praktik tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pada BLK-LN tersebut. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait dengan kasus yang menyebabkan lima orang CPMI kabur dari BLK-LN tersebut.
Kasus pekerja migran kabur, PT CKS Malang siap kooperatif jalani proses hukum
Selasa, 15 Juni 2021 17:07 WIB