Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai pihak lain secara ilegal.
Kepala Kejati Jatim Mochamad Dhofir menyebut ketiga aset tanah ini nilainya mencapai Rp80 miliar.
"Masing-masing adalah aset yang berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi," katanya saat serah terima aset di Surabaya, Jumat.
Menurutnya, aset-aset tersebut oleh pihak lain yang menguasainya selama ini belum didukung bukti kepemilikan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara atau daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset, sekaligus memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan.
"Dengan begitu akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Misalnya bisa menjadi sentra UKM untuk kesejahteraan warga Surabaya," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini menandaskan Kejati Jatim telah banyak membantu Pemerintah Kota Surabaya bukan hanya dalam mengembalikan aset, namun juga membantu pengadaan tanah maupun barang dan jasa, serta permasalahan lain di Kota Surabaya.
"Semoga sinergitas antara Pemerinta Kota Surabaya dengan Kejati Jatim dapat semakin ditingkatkan," ucapnya.
Kejati Jatim sebelumnya juga telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai pihak lain di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, aset tanah di Sidoarjo, hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.
Kejati Jatim serahkan tiga aset tanah Pemkot Surabaya senilai Rp80 miliar
Jumat, 4 Juni 2021 19:27 WIB