Kota Batu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) terbuka dan membantu aparat penegak hukum terkait dugaan adanya kasus kejahatan luar biasa di sekolah tersebut.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengatakan saat ini proses penegakan hukum tengah dilakukan terkait adanya dugaan kasus kejahatan luar biasa, yang dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
"Kami meminta pihak sekolah terbuka, membantu aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus dijalankan sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Hikmah, usai melakukan pertemuan dengan pihak Sekolah SPI, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.
Hikmah menjelaskan kasus kejahatan luar biasa tersebut dilaporkan dilakukan oleh pemilik atau pendiri Sekolah SPI. Pihaknya telah meminta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko untuk segera bertemu dengan pengelola lain di sekolah tersebut.
Komunikasi tersebut, lanjut Hikmah, perlu dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan masa depan Sekolah SPI agar anak-anak yang saat ini tengah belajar, bisa terus mendapatkan pendidikan tanpa terganggu adanya dugaan kasus kejahatan luar biasa tersebut.
"Kami sudah meminta kepada Wali Kota, untuk berkomunikasi dengan pengelola lain. Ini perlu, untuk penyelamatan, agar anak-anak terselamatkan dan tetap belajar dengan tenang," kata Hikmah.
Hikmah menambahkan dalam upaya untuk mempercepat proses pembuktian, Ia mengharapkan para alumni SPI yang pernah mengalami peristiwa kekerasan seksual, fisik, dan verbal, termasuk eksploitasi ekonomi untuk segera melapor ke pihak berwajib.
"Dalam konteks mempercepat pembuktian, kita menyarankan kepada alumni SPI yang pernah mengalami peristiwa ini, jangan takut untuk melapor. Agar proses penindakan berjalan dengan cepat dan membantu aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan," kata Hikmah.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada Sabtu (29/5) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.
Komnas PA mendapatkan laporan pada pekan lalu, dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa, dan alumni yang tersebar di Indonesia.
Saat ini, secara keseluruhan sudah ada sebanyak 21 orang korban yang melaporkan kejahatan luar biasa tersebut kepada Polda Jawa Timur.
Seluruh korban yang melapor tersebut, saat ini merupakan alumni Sekolah SPI. Kejadian kekerasan yang dilaporkan oleh para alumni itu, terjadi pada saat mereka masih berstatus sebagai siswa di Sekolah SPI.
Kasus kekerasan seksual siswa, DPRD Jatim minta Sekolah SPI terbuka bantu penegak hukum
Rabu, 2 Juni 2021 19:28 WIB