Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menertibkan sejumlah reklame bermasalah di wilayah kerjanya yang melanggar peraturan daerah setempat.
"Ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya penegakan aturan untuk menertibkan reklame melanggar. Dalam kesempatan ini terdapat 18 reklame melanggar yang berhasil ditertibkan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, di Madiun, Rabu.
Menurut ia, reklame melanggar yang ditertibkan tersebut karena berbagai sebab, seperti tidak berizin, sudah kedaluwarsa, atau terpasang bukan pada tempatnya.
Pihaknya menyebut belasan reklame bermasalah tersebut ditertibkan di tiga titik Kota Madiun, yakni kawasan Jalan Serayu, Simpang Empat Te'an, dan Simpang Gajah-Gajah.
Sunardi menyebut untuk menertibkan reklame melanggar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan. Petugasnya lalu berkeliling untuk memastikan reklame yang memang sudah lewat masa perizinannya.
Pemilik reklame juga diberikan surat pemberitahuan untuk menertibkan secara mandiri. Jika itu tidak dilakukan, reklame terpaksa ditertibkan oleh petugas.
"Jadi, tidak asal ditertibkan. Ada data yang jelas dan diawali pemantauan terlebih dahulu. Pemilik juga kami berikan surat pemberitahuan," katanya pula.
Sunardi mengimbau pemilik reklame untuk mengikuti aturan, yakni reklame wajib berizin dan berada di tempat yang semestinya.
Namun, diakuinya masih banyak pemilik reklame yang tidak patuh. Selain tak mengurus izin, ada juga yang memasang pada pohon dan tempat lain sebagainya yang jelas melanggar aturan serta mengganggu keindahan.
Sunardi menegaskan tidak ada toleransi untuk pemasangan reklame yang seperti itu.
"Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Tetapi, tetap harus sesuai aturan," katanya pula.
Satpol PP Kota Madiun tertibkan reklame langgar perda
Rabu, 26 Mei 2021 17:34 WIB