Situbondo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkup pemkab setempat agar tidak mudik Lebaran, sesuai instruksi dari pemerintah.
"Kan sudah jelas mudik Lebaran tahun ini dilarang. Jadi, jangan ada ASN yang melakukan mudik, karena tentu ada konsekuensinya, yakni sanksi disiplin ASN," kata Fathor Rachman kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk mudik karena hal itu melanggar.
Namun demikian, sejauh ini pihak BKP-SDM Kabupaten Situbondo belum mendapatkan laporan terkait ASN yang nekat mudik Lebaran.
"Jika nantinya ada ASN yang memaksa mudik Lebaran, berarti mereka tidak mematuhi ketentuan, itu ada sanksinya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Untuk sanksinya bisa ringan, bahkan bisa juga berat," ucapnya.
Untuk memastikan ASN tidak melakukan mudik Lebaran, Fathor mengatakan pihaknya akan melaksanakan absensi dan mengecek langsung di setiap OPD setelah Lebaran guna memastikan ada ASN yang mudik atau tidak.
Kabupaten Situbondo masuk rayon 3 dalam larangan mudik Lebaran 2021, yang meliputi Situbondo, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, dan Lumajang. Artinya, aktivitas warga melakukan perjalanan dalam satu rayon tersebut tidak termasuk melaksanakan perjalanan mudik. (*)