Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan semua proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu proses KPK. Tentu kami menyerahkan semuanya kepada KPK,” ujar Khofifah ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin, menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Nganjuk
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk dipimpin pegawai KPK tidak lolos TWK
Pada Minggu (9/5), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut.
KPK menyebut OTT itu merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK sebut OTT Bupati Nganjuk hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri
Gubernur Khofifah sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim mengimbau dan berharap kepada seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Kami berharap semua kepala daerah dan ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut berharap.
Baca juga: OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk, PKB tunggu informasi resmi
Sementara itu, usai OTT, petugas KPK memeriksa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.
Adapun penangkapan Bupati Nganjuk NRH diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca juga: Pemkab Nganjuk benarkan ruangan BKD disegel
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya.
Gubernur Khofifah tanggapi OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk
Senin, 10 Mei 2021 12:37 WIB