Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mencabut izin pergudangan di kawasan permukiman Kelurahan Tanah Kali Kedinding karena dianggap meresahkan warga.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat, mengatakan pada saat Komisi A melakukan inspeksi kawasan pergudangan di Tanah Kali Kedinding pada Kamis (22/4), pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan.
"Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara eksisting itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya," kata Toni panggilan akrab Arif Fathoni.
Selain itu, Toni mengatakan bahwa pergudangan yang berada di kawasan permukiman itu dianggap selama ini meresahkan warga.
"Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area permukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal," katanya.
Toni kembali mengatakan selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Hal ini dikarenakan daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Menurut dia, pembangunan gudang di area pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga karena ini menyangkut kenyamanan warga.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar izin pergudangan tersebut dicabut dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.
"Senin depan, kami akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan tersebut," katanya.
Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono.
Ia menduga banyak pengusaha pergudangan di Jl. Kedinding Tengah Jaya Kelurahan Kalikedinding mengelabui Pemkot Surabaya dengan melakukan mal praktek perizinan.
"Apapun alasannya sebenarnya pemberi izin ini paham betul, seperti di wilayah Kedinding Tengah Jaya kan area permukiman, lantas mengapa banyak berdiri gudang-gudang penyimpanan. Saya tidak tahu ya apa awalnya di sini perkampungan atau bagaimana, sehingga menjadi area pergudangan," ujarnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari adanya keluhan sejumlah warga di Jalan Kedinding Jaya yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Gudang tersebut diketahui akan di gunakan untuk menyimpan minuman bir. Ketua RT setempat meminta agar pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga.
Salah satu warga Tanah kali Kedinding Haniyah sebelumnya mengatakan selain dirugikan dengan rumah miliknya dan warga lainnya yang retak, pihaknya juga merasa terganggu dengan kebisingan pengerjaan pembangunan.
"Kami tidak setuju adanya pembangunan pergudangan di tengah tengah pemukiman rumah warga," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Pembangunan Gudang CV Graha Bangun Utama Hardiono pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tidak lepas tanggung jawab dan segera memperbaiki adanya rumah yang retak.
"Kami tidak lepas tanggung jawab, tetapi harus logis," ujar Hardiono. (*)
DPRD minta izin pergudangan di kawasan permukiman Surabaya dicabut
Jumat, 23 April 2021 10:53 WIB
Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya