Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah oleh PT Tumerus Jaya Propertindo mematuhi aturan pemerintah Kota Surabaya.
Cak YeBe sapaan lekat Yona di Surabaya, Kamis mengatakan Komisi A telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang serta menelaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
"Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya sesegera mungkin," katanya.
Dia mengingatkan supaya proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia mengingatkan agar proses tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.
"Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan DPRD bukan hanya soal legalitas administratif tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ia menambahkan bahwa konsumen perumahan, warga sekitar dan lingkungan hidup jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas teknis.
"Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan,
Menurutnya, berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025 ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.
Bahkan dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyebut pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan.
Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 meter persegi.
Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut bahwa telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.
"Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan," ujarnya.
PT Tumerus Jaya Propertindo juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung yang sejatinya merupakan salah satu syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase dari DSDABM.
Menjawab hal ini, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberadaan kolam tampung seluas 1.200 meter persegi yang diminta DSDABM tidak memiliki urgensi.
Pasalnya, menurut pengembang, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.
"PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 meter persegi di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 meter persegi. Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya," katanya.
Komisi A DPRD Surabaya minta pengembang taati aturan pemerintah kota
Kamis, 12 Juni 2025 20:51 WIB

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. ANTARA/Indra Setiawan