Tulungagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara) setempat, kecuali untuk sejumlah daerah yang berbatasan dengan daerah itu, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, dan Trenggalek.
"Kalau sekadar tilik keluarga dekat di daerah itu masih boleh, tapi kalau bisa jangan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Selasa.
Jumlah ASN di Setda Tulungagung yang berasal dari lima daerah itu memang cukup banyak. Sebagian dari mereka bahkan memilih perjalanan langsung lintas wilayah yang rata-rata hanya memakan waktu antara 30 menit hingga satu jam.
Oleh karenanya, pergerakan warga dari Tulungagung ke wilayah-wilayah ini ataupun sebaliknya, akan sangat sulit dikendalikan.
Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memberi izin mudik terbatas bagi warga yang berasal ataupun memiliki keluarga dekat dari daerah-daerah ini.
Namun Maryoto tetap menyarankan agar ASN menahan diri dulu. Pasalnya, pandemi masih terjadi dan pergerakan orang dalam jumlah masif berisiko meningkatkan angka kesakitan karena COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh warga, yang punya saudara di luar kota, luar pulau apalagi luar negeri untuk tidak mudik dulu," katanya dengan tegas.
Tak mau kecolongan, ASN yang nekat mudik bakal disanksi tegas, mulai peringatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Ia mengatakan, larangan ini dibuat demi keamanan masyarakat, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Sudah (dirapatkan) soalnya pandemi ini sudah berlangsung setahun,” katanya.
Larangan ini juga berlaku untuk warga yang berniat melakukan perjalanan jelajah atau touring ke luar kota, selama libur Lebaran nanti. "Kendati dilakukan dalam kemasan olahraga jelajah bersama, tetap saja harus dilarang,” katanya.
Untuk memaksimalkan efektifitas perintah itu, Pemkab Tulungagung akan memberlakukan mekanisme absensi setiap hari secara daring, salah satunya dengan cara video call ataupun berbagi lokasi terkini pada saat absensi dengan koordinator dinas/badan/lembaga tempat bernaung masing-masing.