Mereka terlihat membawa barang-barang, mulai dari pakaian hingga oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.
"Kami sengaja pulang lebih awal karena ada saudara nikah di kampung Tanggal 9 Mei. Kalau berangkat dekat hari nikahan jalan sudah disekat, enggak boleh mudik," kata Suwarno, salah seorang pemudik saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Selasa dini hari.
Suwarno melakukan perjalanan mudik dari Tanggerang menuju Purwokerto, Jawa Tengah. Dia mengendarai motor matic bersama istrinya.
Tiga tas besar menumpuk di dek sepeda motor milik Suwarno yang merupakan barang-barang untuk keperluan pribadi selama menetap di kampung halamannya nanti.
Pada Lebaran 2020, Suwarno mengaku juga melakukan perjalanan pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Dia melakukan perjalanan pada malam hari sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik, lalu berencana kembali ke Tangerang, Banten, setelah kebijakan pelarangan itu dicabut.
"Mudik Lebaran sudah jadi tradisi tahunan, pergi sebelum kebijakan diberlakukan dan pulang setelah pelarangan dicabut," kata Suwarno.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemudik sepeda motor melakukan perjalanan pulang kampung selepas berbuka puasa.
Mereka memilih perjalanan malam hari karena cuaca cenderung lebih sejuk, tak terkena sengat matahari, seperti yang disampaikan Rahmat, pemudik sepeda motor asal Bekasi, Jawa Barat tujuan Brebes, Jawa Tengah.
Dia mengikat kotak karton berisi oleh-oleh di kursi belakang sepeda motor sport miliknya, sementara satu ransel lainnya dia sandang di punggung.
"Mudik pakai motor lebih santai karena bisa berhenti di mana saja kita mau. Kondisi kendaraan harus baik supaya perjalanan aman dan lancar," kata Rahmat.
Hingga Selasa dini hari, terpantau belum ada posko penyekatan jalan, baik itu di arteri Pantai Utara Jawa ataupun jalan tol Jakarta-Cikampek.
Diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran selama 12 hari, 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.
Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan. (*)