Polres Madiun lakukan pengetatan perjalanan usai Lebaran
Selasa, 18 Mei 2021 18:21 WIB
Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, melakukan pengetatan perjalanan bagi pengemudi kendaraan setelah ada perpanjangan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 yang berlangsung mulai tanggal 18 Mei sampai 24 Mei.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan pengetatan pasca-Lebaran tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19.
"Penerapan larangan mudik dan Operasi Ketupat Semeru telah berakhir pada 17 Mei 2021. Lanjutan dari operasi ketupat akan kita teruskan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sepekan. Ini kami lakukan juga sesuai dengan adanya kebijakan pemerintah soal pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei," ujar AKBP Bagoes di Madiun, Selasa.
Menurut dia, selama masa pengetatan pasca-lebaran, nantinya transportasi umum sudah mulai dibuka. Meski begitu, pengguna jasa transportasi umum wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya, surat bebas COVID-19 yang berlaku 1×24 jam dari masa pengambilan sampel.
Selain itu, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kalau pelaku perjalanan tidak membawa surat negatif COVID-19, maka akan kami rapid tes secara gratis karena masih ada cek point yang kami dengan pemda siapkan sampai 24 Mei mendatang," tutur-nya.
Jika hasil tes cepat diketahui positif maka yang bersangkutan akan langsung ditangani lebih lanjut untuk dikarantina.
"Sudah ada petugas medis yang 'stand by' di cek 'point' itu. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri," ujarnya.
Sementara, titik cek "point" pengetatan, di antaranya berada di perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk, Kabupaten Madiun dengan Ponorogo, Kabupaten Madiun dengan Magetan, Kabupaten Madiun dengan Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun dengan Ngawi. Baik, di jalur tol, jalur arteri, maupun jalur alternatif.
Titik cek "point" pengetatan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Bagoes menambahkan upaya pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona. Terutama, penularan antardaerah.
"Kewaspadaan harus tetap dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata dia.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan pengetatan pasca-Lebaran tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19.
"Penerapan larangan mudik dan Operasi Ketupat Semeru telah berakhir pada 17 Mei 2021. Lanjutan dari operasi ketupat akan kita teruskan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sepekan. Ini kami lakukan juga sesuai dengan adanya kebijakan pemerintah soal pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei," ujar AKBP Bagoes di Madiun, Selasa.
Menurut dia, selama masa pengetatan pasca-lebaran, nantinya transportasi umum sudah mulai dibuka. Meski begitu, pengguna jasa transportasi umum wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya, surat bebas COVID-19 yang berlaku 1×24 jam dari masa pengambilan sampel.
Selain itu, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kalau pelaku perjalanan tidak membawa surat negatif COVID-19, maka akan kami rapid tes secara gratis karena masih ada cek point yang kami dengan pemda siapkan sampai 24 Mei mendatang," tutur-nya.
Jika hasil tes cepat diketahui positif maka yang bersangkutan akan langsung ditangani lebih lanjut untuk dikarantina.
"Sudah ada petugas medis yang 'stand by' di cek 'point' itu. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri," ujarnya.
Sementara, titik cek "point" pengetatan, di antaranya berada di perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk, Kabupaten Madiun dengan Ponorogo, Kabupaten Madiun dengan Magetan, Kabupaten Madiun dengan Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun dengan Ngawi. Baik, di jalur tol, jalur arteri, maupun jalur alternatif.
Titik cek "point" pengetatan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Bagoes menambahkan upaya pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona. Terutama, penularan antardaerah.
"Kewaspadaan harus tetap dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata dia.