Jember (ANTARA) - Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember mendesak aparat kepolisian setempat untuk menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolres Jember atas kinerja jajarannya yang telah menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Direktur GPP Jember Sri Sulistiyani, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
GPP mengirimkan surat kepada Kapolres Jember dan melalui surat terbuka untuk mendukung polisi segera menahan dosen Unej RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak di Jember.
"Ada tujuh poin sebagai pencermatan kami untuk segera mendesak Polres Jember melakukan penahanan terhadap tersangka, karena kesimpulannya tersangka dikhawatirkan melakukan tindakan yang dapat membahayakan korban," ujarnya pula.
Ia mengatakan tersangka dosen Unej RH dan keluarganya berusaha dengan segala upaya untuk mempengaruhi serta menekan korban dan keluarganya agar mau berdamai.
"Kami khawatir adanya intimidasi terhadap korban dan anggota keluarganya, serta dapat mempengaruhi proses penanganan kasus yang dapat merugikan korban," katanya lagi.
GPP Jember juga khawatir dosen Unej RH selaku tersangka pelecehan seksual anak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban lain di lingkungannya maupun di kampus Unej.
"Penahanan itu juga dapat memberi efek jera pada pelaku dan calon pelaku lain sebagai seorang pengasuh yang semestinya bertanggung jawab terhadap korban, namun justru melakukan pelecehan seksual," katanya.
Selain itu, kata dia, dapat memberikan rasa aman kepada para mahasiswa dan masyarakat bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual tidak dibiarkan bebas berkeliaran.
"Untuk itu, Gerakan Peduli Perempuan Jember dengan tegas mendesak Kapolres untuk segera menahan tersangka. Saya sampaikan terima kasih, Polres Jember tegakkan keadilan, polisi hebat," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri. Kami sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.