"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.
Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.
Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.
"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia. (*)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara JinggaEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026