Jakarta (ANTARA) - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, mendapat pengawasan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memonitor langsung penanganan-nya oleh Propam Polda Jawa Timur.
"Mabes Polri akan memonitor penanganan yang di lakukan Polda Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rusdi mengatakan, kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut, lanjut dia, tengak ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur. "Masalah sudah dan sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim," ujar Rusdi.
Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.
Baca juga: Menantu Angin Prayitno Aji diduga terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo
Baca juga: Kasus kekerasan jurnalis, Kapolda Jatim janji lakukan penyidikan secara transparan
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.
Selasa (30/3) kemarin, Nurhadi diwakili kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan kekerasan yang dialaminya.
Ade Wahyudi, kuasa hukum Nurhadi, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri, karena pihaknya menduga pelaku penganiayaan orang-orang dari Polda Jawa Timur.
"Sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," ucap Wahyudi.
Baca juga: PBHI menduga ada keterlibatan oknum polisi aniaya jurnalis Tempo
Baca juga: AJI Kediri minta penegakan hukum tidak tebang pilih
Menurut Wahyudi, pelaporan yang dilayangkan di Polda Jawa Timur ada terkait tindak pidana, sedangkan ke Propam Polri adalah terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
Wahyudi mengatakan pihaknya berharap Propam Polri menyelidiki lebih lanjut siapa saja anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.
"Kita belum menyebut berapa orang gitu ya, karena yang sudah rekonstruksikan sudah ada dua orang tapi kami tekankan bahwa pelaku-nya lebih dari dua orang sehingga Propam penting untuk menyelidiki," tutur Wahyudi. (*)