Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH. M. Hasan Mutawakkil Alallah turut prihatin atas kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo saat melakukan tugas jurnalistik di Surabaya, Sabtu (27/3) lalu.
Kiai Mutawakkil sapaan akrabnya di Surabaya, Senin mengatakan untuk menghindari agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, semua pihak diharapkan bisa bekerja secara profesional dan saling menghargai profesi setiap orang.
"Aspek keselamatan saat bekerja di lapangan adalah hak setiap orang. Begitu juga dengan jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Semua harus memahami dan menghargai itu," kata Kiai Mutawakkil.
Kiai Mutawakil menyebut, pers merupakan salah satu elemen penting dari sistem demokasi di Indonesia.
Mengingat para jurnalis selalu dalam bayang-bayang risiko tinggi saat menjalankan tugas, hendaknya aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan keselamatan terhadapnya.
Terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan, MUI Jatim mendukung perjuangan para jurnalis dan mendorong polisi untuk bekerja secara profesional dan memberikan tindakan seadil-adilnya.
"Bila perlu, korban dan para saksi juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Sebelumnya, Wartawan Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat sedang berupaya mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. (*)
MUI Jatim prihatin adanya kekerasan terhadap wartawan di Surabaya
Senin, 29 Maret 2021 18:05 WIB
Bila perlu, korban dan para saksi juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban