Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan masyarakat boleh menjalankan tradisi mudik pada lebaran Idul Fitri mendatang. Tapi, syaratnya harus sudah divaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri tinjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Surabaya
Baca juga: Kapolri-Panglima TNI apresiasi suksesnya pelaksanaan vaksinasi di Jatim
Baca juga: Kapolri rilis aplikasi "Dumas Presisi" wujudkan transparansi Polri
Kapolri nyatakan masyarakat boleh mudik lebaran Idul Fitri
Kamis, 18 Maret 2021 21:39 WIB